Sekretariat
Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan pada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah.
TUGAS DAN FUNGSI:
a. Pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
b. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
c. Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
d. Penyusunan kerayat regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada badan;
e. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
f. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup badan;
g. Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah.