Bidang PPEPD
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
TUGAS DAN FUNGSI:
a. Melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
b. Melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan;
c. Melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
d. Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
e. Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
f. Mengoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
g. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan Pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
h. Melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
i. Mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
j. Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
k. Melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
l. Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
m.Melaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
n. Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
o. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.