Bidang IFWIL
Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas mengordinasikan dan melaksanakan perencanaan pembangunan Daerah di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan.
TUGAS DAN FUNGSI:
a. Mengoordinasikan Penyusunan dokumen perencanaan Pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
b. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
c. Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
d. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
e. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
f. Mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat daerah kabupaten/kota;
g. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota;
h. Mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
i. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah; dan
j. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat daerah kabupaten/kota.
k. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
l. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
m.Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.