Profil
Visi
BAPPERIDA
Mamuju Tengah Daerah Agropolitan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan
Misi
BAPPERIDA
- Memperkuat Transformasi Sosial
- Memperkuat Transformasi Ekonomi
- Memperkuat Transformasi Tata Kelola
- Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Stabilitas Ekonomi Makro
- Memelihara Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi
- Mendorong Pembangunan Kewilayahan yang Merata
- Mendorong Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas
- Menjaga Kesinambungan Pembangunan dan Daya Saing Daerah
Tugas pokok
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang perumusan strategi, arah dan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di Daerah, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah
Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan Pembangunan Daerah serta di bidang riset dan inovasi daerah;
b. Pengkooordinasian penyusunan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan serta Riset dan Inovasi Daerah;
c. Pengkooordinasian tugas pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan Daerah;
d. Pelayanan penunjang perencanaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sejarah singkat
Dalam rangka menjamin perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan di daerah diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terzpadu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, Bappeda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Badan dan memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjangn urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) adalah unsur perencana, peneliti penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan diubah berdasarkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.