Lompat ke isi

Senin - Kamis: 08.00 - 15.30 — semua jam layanan

Logo BAPPERIDA Kabupaten Mamuju TengahBAPPERIDAKabupaten Mamuju Tengah

Bidang PPM

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.

TUGAS DAN FUNGSI:

a. Mengoordinasikan Penyusunan dokumen perencanaan Pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);

b. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;

c. Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);

d. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;

e. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;

f. Mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat daerah kabupaten/kota;

g. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota;

h. Mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;

i. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;

j. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat daerah kabupaten/kota;

k. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;

l. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan

m.Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.